TREN BERKOMUNIKASI
Paradigma Lama :
Pasar Monopoli.
Circuit Switch.
Dominasi Wireline.
Pentarifan Berdasarkan Waktu (Menit).
Tergantung Jarak. Dominasi Badan Usaha Milik Negara
Paradigma Baru :
Pasar Kompetitif.
Packet Switch.
Dominasi Wireless & Mobile.
Pentarifan Berdasarkan jumlah “byte” yang ditransmisikan.
Tidak Tergantung Jarak.
Dominasi Swasta dan Perusahaan Publik.
Pengantar Teknologi Komunikasi
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi membutuhkan regulasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Regulasi mencakup beberapa hal :
- Ketersediaan spektrum frekuensi.
- Tarif.
- Interkoneksi.
- Konten.
- Penomoran.
Penomoran dan spektrum frekuensi merupakan aspek yang vital, karena termasuk sumber daya yang terbatas.
Tata kelola ditangani oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel).
Tata kelola ditangani oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel).
REGULASI SPECTRUM ELEKTROMAGNETIC
Tujuan kebijakan pemerintah dalam penataan spektrum frekuensi adalah :
Penggunaan lebih efisien dan optimal.
Menambah alternatif mengejar ketertinggalan teledensitas ICT.
Penyebaran layanan secara merata.
Mendorong tarif yang terjangkau.
Mendorng tumbuhnya peluang usaha infrastruktur dan konten.
Menciptakan kompetisi yang sehat.
Menambah alternatif mengejar ketertinggalan teledensitas ICT.
Penyebaran layanan secara merata.
Mendorong tarif yang terjangkau.
Mendorng tumbuhnya peluang usaha infrastruktur dan konten.
Menciptakan kompetisi yang sehat.
Tujuan kebijakan pemerintah dalam penataan penomoran adalah menyediakan nomor yang unik, dalam suatu wilayah penomoran.
No comments:
Post a Comment