Tuesday, April 19, 2016

Sinyal dan Frekuensi?? Di Indonesia Regulasi Spectrum

saya akan menjelaskan sinyal dan frekuensi  di indonesia bagi temen yang mungkin sma masuk jurusan jaringan atau teman teman yang sudah kuliah informtika




TREN BERKOMUNIKASI 



Paradigma Lama :

Pasar Monopoli.

Circuit Switch.

Dominasi Wireline.

Pentarifan Berdasarkan Waktu (Menit).

Tergantung Jarak. Dominasi Badan Usaha Milik Negara



Paradigma Baru :

Pasar Kompetitif.

Packet Switch.

Dominasi Wireless & Mobile.

Pentarifan Berdasarkan jumlah “byte” yang ditransmisikan.

Tidak Tergantung Jarak.

Dominasi Swasta dan Perusahaan Publik.



Pengantar Teknologi Komunikasi


Penyelenggaraan jasa telekomunikasi membutuhkan regulasi agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Regulasi mencakup beberapa hal :
  • Ketersediaan spektrum frekuensi.
  • Tarif.
  • Interkoneksi.
  • Konten.
  • Penomoran.
Penomoran dan spektrum frekuensi merupakan aspek yang vital, karena termasuk sumber daya yang terbatas.
Tata kelola ditangani oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel).

REGULASI SPECTRUM ELEKTROMAGNETIC


Tujuan kebijakan pemerintah dalam penataan spektrum frekuensi adalah :

Penggunaan lebih efisien dan optimal.
Menambah alternatif mengejar ketertinggalan teledensitas ICT.
Penyebaran layanan secara merata.
Mendorong tarif yang terjangkau.
Mendorng tumbuhnya peluang usaha infrastruktur dan konten.
Menciptakan kompetisi yang sehat.

Tujuan kebijakan pemerintah dalam penataan penomoran adalah menyediakan nomor yang unik, dalam suatu wilayah penomoran. 



No comments:

Post a Comment